WARGA
RT.11 RW.09
KELURAHAN PALEBON
KECAMATAN PEDURUNGAN
KOTA SEMARANG
2016
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN TETANGGA 11 RUKUN WARGA 09
KEL. PALEBON KEC. PEDURUNGAN KOTA SEMARANG
DENGAN MENYEBUT NAMA TUHAN YANG MAHA ESA
MUKADIMAH
Dengan
menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan
serta dalam pemberdayaan masyarakat, maka kami berkewajiban untuk membina,
mengembangkan, meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisir dan
berkesinambungan dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi
berhasilnya pembangunan bangsa dan negara Indonesia baik moril dan spiritual yang
berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi
tercapainya tujuan di atas, kami warga RT. 11
RW. 09, Kel. Palebon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, berhimpun dalam
satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama RT. 11 RW. 09 Kel. Palebon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang.
Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RT 11.
Pasal 2
Waktu dan Kedudukan
RT 11
didirikan pada tanggal 01 Januari 2013 dan bertempat kedudukan di RT. 11 RW. 09, Kel. Palebon, Kec. Pedurungan, Kota
Semarang untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB II
VISI DAN MISI, AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN USAHA
Pasal 3
Visi dan Misi
Visi dari RT
11 adalah menjadi warga negara Republik Indonesia yang mandiri dan rukun
tetangga yang amanah, terbuka, bertanggungjawab dan warga yang religius,
harmonis
Misi dari RT.
11 adalah menjalin kekeluargaan, kebersamaan, kekompakan, keguyuban, peningkatan
ekonomi masyarakat serta memelihara kerukunan warga sehingga tercipta tatanan
masyarakat yang berakhlaqul Karimah , adil, damai dan sejahtera bagi seluruh
warga RT. 11
Pasal 4
Azas dan Dasar
Azas dan
Dasar RT. 11 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Tujuan
RT. 11
bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, kekeluargaan,
kerukunan, kerjasama dan gotong royong, mengembangkan kegiatan sosial-ekonomi kemasyarakatan
serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 6
Prinsip
Dalam
menjalankan organisasi RT. 11 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat mengikat
seluruh warga RT. 11 (tetap, kos, kontrak, dan musiman)
2. Pengelolaan dilaksanakan secara
demokratis
3. Kegiatan sosial-ekonomi
kemasyarakatan
4. Swadaya dan mandiri
5. Kerjasama, gotong royong,
kekeluargaan dan kebersamaan dengan sesama Rukun Tetangga
6. Ramah dan peduli terhadap
lingkungan
7. Pemberdayaan terhadap generasi
muda
Pasal 7
Usaha
Untuk
mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 6, maka RT. 11 mengusahakan
kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Melakukan pendataan kependudukan
secara berkala
2. Melaksanakan pengamanan dan
ketertiban lingkungan;
3. Mengurus kebersihan, keindahan dan
menjaga kelestarian lingkungan;
4. Menjaga ketentraman, kerukunan,
bergotong royong dan saling menghormati antar warga
5. Meningkatkan sarana dan prasarana
warga
6. Melaksanakan pembinaan dan
pengembangan kegiatan sosial-ekonomi kemasyarakatan
7. Mengadakan pertemuan rutin
8. Mengusahakan sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi.
9. Melakukan kegiatan lain yang tidak
bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan
organisasi.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
Warga
1. Warga organisasi RT. 11 adalah
setiap warga pemilik dan bertempat tinggal tetap, indekost, kontrak, dan
musiman yang domisili di wilayah RT.
11 RW. 09. Untuk selanjutnya dalam
Anggaran Dasar ini disebut Warga.
2. Setiap Warga Pemilik dan
bertinggal tetap di rumah di wilayah RT. 11, harus memiliki KTP RT. 11 RW. 09 Kel. Palebon , Kota Semarang.
3. Setiap Warga Pendatang (kontrak,
dan musiman) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT. 11
serta tidak memunyai KK dan KTP RT.11 RW.09 Kel. Palebon, Kota Semarang
merupakan warga RT. 11 dengan persyaratan mendapat ijin dari warga RT. 11
4. Setiap Warga Pendatang (kontrak,
dan musiman) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT. 11
boleh memiliki KK dan KTP RT.11 RW.09 Kel. Palebon, Kota Semarang dengan syarat
dan ketentuan yang berlaku
5. Warga yang tidak bertempat tinggal
di RT. 11 tetapi mempunyai KK dan KTP RT.11 RW.09 Kel. Palebon , Kota Semarang
segera mengajukan untuk pindah alamat dari RT. 11. Apabila masih menjadi warga RT.11
harus memberi iuran rutin bulanan dan iuran lainnya.
Pasal 9
Persyaratan
Setiap warga
(pasal 8) wajib menyerahkan dan melengkapi identitas diri berupa KTP, KK,
Surat/ Akta Nikah, dan atau keterangan lain yang sah dan resmi.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban
Setiap warga
mempunyai kewajiban :
1. Mematuhi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga RT. 11.
2. Mematuhi peraturan yang berlaku di
wilayah Kota Semarang,
3. Berpartisipasi aktif dalam
kegiatan yang diselenggarakan RT.11, RW.09, Kel. Palebon , Kec. Pedurungan Kota
Semarang.
4. Berpartisipasi aktif dalam
kegiatan sosial-ekonomi kemasyarakatan
5. Mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
6. Menjaga keselamatan, keamanan dan
kebersihan di lingkungan RT.11.
Setiap warga
mempunyai hak :
1. Menghadiri, menyatakan pendapat,
dan memberikan suara dalam rapat.
2. Memilih dan atau dipilih menjadi
pengurus.
3. Mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus di luar rapat pengurus baik diminta maupun tidak.
4. Mendapat pelayanan yang sama.
Pasal 11
Warga Berakhir
Warga
berakhir, bilamana warga :
1. Meninggal dunia.
2. Mendapat sanksi dari warga berupa
dikeluarkan dari warga RT. 11
3. Pindah domisili atau tempat
tinggal diluar wilayah RT.11.
Pasal 12
Pengurus
Pengurus
terdiri atas sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yaitu : Ketua, Sekretaris,
Bendahara dan Seksi-seksi
Tugas dan
fungsi Ketua :
1. Membantu menjalankan tugas pelayanan
kepada warga.
2. Memelihara kerukunan hidup warga.
3. Menyusun rencana dan melaksanakan
pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni warga.
4. Mengkoordinasikan kegiatan warga.
5. Menjadi wakil Warga dalam
berhubungan dengan Pemerintahan dan atau pihak luar.
Tugas dan
fungsi Sekretaris :
1. Melaksanakan administrasi surat
menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
2. Memberikan saran-saran serta
pertimbangan kepada Ketua RT. 11 untuk kemajuan dan perkembangan RT. 11,
3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Ketua RT. 11.
Tugas dan
fungsi Bendahara :
1. Menyelenggarakan pengelolaan
administrasi keuangan, termasuk kas dan barang inventaris,
2. Melaksanakan pembukuan dan
penyusunan laporan keuangan.
3. Melaporkan penggunaan uang kas
secara periodik kepada Ketua RT. 11.
Seksi-seksi
dibentuk oleh Ketua untuk mendukung dan mengkoordinator program kerja RT.11
sesuai fungsi dan tugasnya.
Pasal 13
Pengurus
1. Susunan dan personil pengurus
menjadi hak prerogatif Ketua RT.11 terpilih.
2. Masa bhakti Pengurus adalah selama
3 (tiga) tahun.
3. Yang dapat menjadi Pengurus RT
adalah : Warga yang telah bertempat tinggal tetap(domisili di RT. 11)
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus.
4. Ketua RT tidak boleh merangkap
sebagi pengurus RW.
5. Rapat pengurus diadakan secara
tidak terjadual.
6. Rapat pengurus membahas tentang
manajemen dan program kerja
7. Keputusan rapat diupayakan untuk
ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai
baru dilakukan dengan pemungutan suara.
Pasal 14
Kekuasaan Organisasi
1. Rapat warga merupakan kekuasaan
tertinggi dalam organisasi.
2. Rapat warga menetapkan :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
2. Pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian Ketua RT
3. Kebijakan umum di bidang
organisasi, manajemen dan program.
3. Rapat warga dilaksanakan secara
rutin tiap bulan dan dihadir oleh kepala keluarga
4. Tempat rapat warga dilaksanakan di
rumah warga secara bergilir tiap bulan dan warga yang ketempatan rapat warga
mendapatkan uang meja sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
5. Materi rapat warga tiap bulan :
Menjalin keakraban dan silaturrahim antar anggota, penyampaian informanasi
perkembangan RT, RW, Kelurahan, dst, pembahasan program kerja, dan penyampaian
laporan keuangan
6. Tiap rapat warga setiap anggota
membawa iuran bulanan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
7. Rapat dianggap syah apabila
dihadiri oleh setengah (1/2) dari jumlah Warga.
8. Keputusan dapat ditetapkan dengan
persetujuan minimum dua per tiga (2/3) dari jumlah Warga yang hadir dalam Rapat
Warga.
9. Keputusan rapat bersifat mengikat
seluruh Warga.
10.
Keputusan
Rapat Warga diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
11.
Apabila tidak
diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
diiakukan berdasarkan suara terbanyak.
12.
Dalam hal
dilakukan pemungutan suara, setiap Warga mempunyai satu hak suara.
Pasal 15
Pergantian dan Pemilihan Ketua RT
1. Pergantian Ketua RT. 11
dilaksanakan setiap 3 tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir.
2. Warga yang sudah pernah menduduki
jabatan Ketua RT.11 tidak dapat dipilih kembali dan dapat dipilih kembali
menjadi ketua RT apabila semua warga pernah menjadi ketua RT. 11 dengan azas
pemerataan.
3. Pemilihan Ketua RT.11 akan
diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing Warga yang akan
dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT.11 dan dilaksanakan melalui Rapat
Warga.
4. Ketua RT.11 dapat diganti atau
diberhentikan masa bhaktinya apabila :
1. Meninggal Dunia;
2. Berpindah tempat tinggal;
3. Melakukan tindakan-tindakan yang
bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat.
5. Apabila Ketua RT.11 berhenti
sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Warga dapat mengangkat pejabat
sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat
Warga.
BAB IV
KEUANGAN DAN DANA SOSIAL
Pasal 16
1. Anggaran belanja RT disusun
berdasarkan rencana kegiatan.
2. Sumber dana diperoleh :
1. Iuran jimpitan sebesar Rp. 500,-/malam
2. Iuran warga sebesar Rp. 15.000,-/bulan
3. Donatur : sumbangan donatur tidak
ditentukan dan tidak mengikat
3. Semua sumber dana disetorkan ke
kas RT melalui Bendahara RT
4. Semua pengeluaran kas RT melalui
Bendahara diketahui Ketua RT
5. Laporan keuangan dilaporkan kepada
Warga setiap bulan.
Pasal 17
Penggunaan Anggaran Rutin
1. Dana RT.11 secara rutin
dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, kegiatan sosial, peringatan
17 Agustus, malam 1 H/1 Suro, halal bihalal warga dan lainnya yang disepakti
dalam rapat warga.
2. Besaran anggaran ditetapkan dalam
rapat warga
Pasal 18
Dana Sosial
1. Alokasi dana sosial dibicarakan
lewat musyawarah warga
2. Warga yang berhak mendapatkan dana
sosial apabila
·
Sakit Rawat
Inap
Rp. 300.000,-
·
Meninggal
Dunia
Rp. 500.000,-
3. Dana sosial dibebankan dari kas dana
RT 11.
4. Sumbangan / Donatur yang tidak
mengikat
BAB V
KEADMINISTRASIAN WARGA
Pasal 19
Pengurusan Adminitrasi
1. Pengurusan administrasi harus
diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
2. Pengurusan administrasi membawa
identitas diri (KTP dan KK)
Pasal 20
Biaya Adminitrasi
Biaya
pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak
dikenakan biaya administrasi.
BAB VI
PENGGUNAAN FASILITAS RT
Pasal 21
1. Setiap warga memiliki hak yang
sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam
lingkungan RT.11.
2. Penggunaan fasilitas RT (tratak,
piring, gelas, soundsystem, sendok, tikar, umbul, dan lainya) untuk kepentingan
perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan norma yang berlaku dalam
masyarakat dan tidak merugikan warga.
3. Penggunaan fasilitas tersebut
dikenakan biaya.
4. Biaya penggunaan fasilitas
tersebut diatas untuk kepentingan diluar warga RT dikenakan biaya berdasarkan ketetapan
yang berlaku dan apabila ada kerusakan/kehilangan wajib mengganti sesuai barang
tersebut serta dana dimasukkan dalam kas RT serta akan dievaluasi setiap tahun
melalui rapat warga.
5. Setiap penggunaan fasilitas
tersebut harus ijin kepada pengurus barang untuk dicatat dalam buku
pinjam/pengguna fasilitas
BAB VII
KERJA BAKTI / GOTONG ROYONG
Pasal 22
1. Dalam rangka menumbuhkan
kebersamaan diantara warga dan menjaga kebersihan lingkungan, pembangunan
sarana prasarana, dan atau lainnya yang diusulkan dalam rapat warga berwujud
kerja bakti yang sesuai jadwal yang disepakati warga.
2. Kerja bakti wajib diikuti oleh
seluruh warga
3. Diharapkan setiap warga membawa
peralatan untuk kerja bakti
4. Biaya yang timbul dibebankan ke
kas RT serta dari sumbangan / donatur yang tidak mengikat
BAB VIII
KEAMANAN DAN SISKAMLING
Pasal 23
1. Untuk menjaga keamanan dan
ketertiban dilingkungan warga RT.11 maka dibentuk regu jaga malam
2. Regu jaga malam beranggotakan
seluruh warga RT. 11
3. Jaga malam dilaksanakan setiap
malam
4. Tamu wajib lapor kepada RT atau
pengurus lainnya yang terkait bila menginap 1 X 24 jam.
BAB IX
DANA JIMPITAN
Pasal 24
1. Dalam rangka menjaga
keberlangsungan pendanaan kas RT. 11 maka perlu adanya sumber dana dan salah
satunya adalah melalui dana jimpitan
2. Dana jimpitan wajib disediakan
oleh warga di tiap rumah
3. Dana jimpitan diambil oleh petugas
jaga malam dalam waktu 1X24 jam
4. Dana jimpitan disetorkan ke kas
RT. 11
BAB X
ANJANG SANA
Pasal 25
Anggota
Keluarga Sakit
1. Salah satu anggota warga sakit
dirawat inap di rumah sakit atau dirawat di rumah maka dijenguk oleh warga
2. Salah satu anggota warga sakit
dirawat inap rumah sakit selama 3×24 jam maka perlu mendapatkan dana sosial
berdasarkan pasal 18
3. Salah satu anggota warga sakit
dirawat inap di rumah tidak mendapatkan dana sosial tetapi mendapatkan dana
yang dihimpun oleh warga dengan iuran sukarela
Pasal 26
Biaya Penggunaan Sarpras
1.
Untuk
kepentingan sosial tidak dikenakan biaya, diantaranya : Kematian, Pertemuan
warga, Acara kerohanian yang diselenggarakan oleh warga RT.11 dan dihadiri oleh
warga RT.11
2.
Untuk
kepentingan warga non sosial akan dikenakan kas, diantaranya : Acara
pernikahan, Khitan, dll.
3.
Semua
peminjaman harus melalui seksi Sarpras guna pencatatan.
BAB XI
PELAKSANAAN HARI BESAR
Pasal 27
1. Pelaksanaan hari besar 17 Agustus,
Halal Bihalal, Tahun Baru Hijriyah dilaksanakan oleh warga tiap tahun
2. Pelaksanakan tersebut dikoordinasi
oleh panitia
3. Snack atau makanan untuk hidangan
perayaan hari besar dimasak oleh pihak kedua atau dimasak oleh ibu-ibu sesuai
kesepakatan.
4. Dana dibebankan ke kas RT dan
donatur yang bersifat tidak mengikat serta iuran warga yang telah disepakati
sebelumnya.
BAB XII
PERMASALAHAN DAN SANKSI
Pasal 28
Permasalahan
1. Permasalahan merupakan dinamika
kehidupan berwarga
2. Setiap permasalahan yang timbul
didalam warga diselesaikan secara kekeluargaan
3. Apabila tidak dapat diselesaikan
secara kekeluargaan permasalah diserahkan kepada pihak yang terkait
Pasal 29
Sanksi
1. Sanksi merupakan salah satu penyelesaian
akhir dari suatu permasalahan yang timbul didalam warga
2. Sanksi bertujuan untuk menimbulkan
sikap jera melakukan pelanggaran norma-norma atau peraturan didalam masyarakat.
3. Sanksi diberikan melalui beberapa
tahap :
1. Teguran pertama sampai ketiga secara
lisan
2. Peringatan pertama secara tertulis
3. Peringatan kedua secara tertulis
4. Sanksi sosial sesuai peraturan RT.
11
4. Sanksi dikeluarkan berdasarkan
hasil musyawarah warga
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 30
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Warga yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Warga dan perubahannya syah
apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah
Warga yang hadir.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 31
Hal-hal yang
belum ditetapkan akan diatur kemudian. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan RT. 11 RW. 09.
Ditetapkan di
Semarang
Pada tanggal : Januari 2016
Ketua RT.11
A lucky club casino site
ReplyDeleteLucky Club Casino is the place where you can find a perfect place to play. We also 카지노사이트luckclub have some fantastic casino games such as baccarat, blackjack, roulette,