Buku Saku Warga RT.11 RW.09 Kel. Palebon Semarang

Posted by Labels: at
BUKU SAKU
WARGA
RT.11 RW.09


KELURAHAN PALEBON
KECAMATAN PEDURUNGAN
KOTA SEMARANG








2016


























ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN TETANGGA 11 RUKUN WARGA 09
KEL. PALEBON KEC. PEDURUNGAN KOTA SEMARANG


DENGAN MENYEBUT NAMA TUHAN YANG MAHA ESA

MUKADIMAH

Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan serta dalam pemberdayaan masyarakat, maka kami berkewajiban untuk membina, mengembangkan, meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisir dan berkesinambungan dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa dan negara Indonesia baik moril dan spiritual yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Demi tercapainya tujuan di atas, kami warga RT. 11   RW. 09, Kel. Palebon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.





BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama RT. 11   RW. 09  Kel. Palebon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RT 11.

Pasal 2
Waktu dan Kedudukan
RT 11 didirikan pada tanggal 01 Januari 2013 dan bertempat kedudukan di RT. 11   RW. 09, Kel. Palebon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB II
VISI DAN MISI, AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN USAHA
Pasal 3
Visi dan Misi
Visi dari RT 11 adalah menjadi warga negara Republik Indonesia yang mandiri  dan rukun tetangga yang amanah, terbuka, bertanggungjawab dan warga yang religius, harmonis
Misi dari RT. 11 adalah menjalin kekeluargaan, kebersamaan, kekompakan, keguyuban, peningkatan ekonomi masyarakat serta memelihara kerukunan warga sehingga tercipta tatanan masyarakat yang berakhlaqul Karimah , adil, damai dan sejahtera bagi seluruh warga RT. 11
Pasal 4
Azas dan Dasar
Azas dan Dasar RT. 11 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Tujuan
RT. 11 bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, kekeluargaan, kerukunan, kerjasama dan gotong royong, mengembangkan kegiatan sosial-ekonomi kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 6
Prinsip
Dalam menjalankan organisasi RT. 11 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat mengikat seluruh warga RT. 11 (tetap, kos, kontrak, dan musiman)
2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis
3. Kegiatan sosial-ekonomi kemasyarakatan
4. Swadaya dan mandiri
5. Kerjasama, gotong royong, kekeluargaan dan kebersamaan dengan sesama Rukun Tetangga
6. Ramah dan peduli terhadap lingkungan
7. Pemberdayaan terhadap generasi muda



Pasal 7
Usaha
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 6, maka RT. 11 mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Melakukan pendataan kependudukan secara berkala
2. Melaksanakan pengamanan dan ketertiban lingkungan;
3. Mengurus kebersihan, keindahan dan menjaga kelestarian lingkungan;
4. Menjaga ketentraman, kerukunan, bergotong royong dan saling menghormati antar warga
5. Meningkatkan sarana dan prasarana warga
6. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial-ekonomi kemasyarakatan
7. Mengadakan pertemuan rutin
8. Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi.
9. Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.
  





BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
Warga
1. Warga organisasi RT. 11 adalah setiap warga pemilik dan bertempat tinggal tetap, indekost, kontrak, dan musiman yang domisili di wilayah  RT. 11   RW. 09. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Warga.
2. Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap di rumah di wilayah RT. 11, harus memiliki KTP RT. 11   RW. 09 Kel. Palebon , Kota Semarang.
3. Setiap Warga Pendatang (kontrak, dan musiman) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT. 11 serta tidak memunyai KK dan KTP RT.11 RW.09 Kel. Palebon, Kota Semarang merupakan warga RT. 11 dengan persyaratan mendapat ijin dari warga RT. 11
4. Setiap Warga Pendatang (kontrak, dan musiman) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT. 11 boleh memiliki KK dan KTP RT.11 RW.09 Kel. Palebon, Kota Semarang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
5. Warga yang tidak bertempat tinggal di RT. 11 tetapi mempunyai KK dan KTP RT.11 RW.09 Kel. Palebon , Kota Semarang segera mengajukan untuk pindah alamat dari RT. 11. Apabila masih menjadi warga RT.11 harus memberi iuran rutin bulanan dan iuran lainnya.

Pasal 9
Persyaratan
Setiap warga (pasal 8) wajib menyerahkan dan melengkapi identitas diri berupa KTP, KK, Surat/ Akta Nikah, dan atau keterangan lain yang sah dan resmi.

Pasal 10
Hak dan Kewajiban
Setiap warga mempunyai kewajiban :
1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT. 11.
2. Mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Kota Semarang,
3. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan RT.11, RW.09, Kel. Palebon , Kec. Pedurungan Kota Semarang.
4. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial-ekonomi kemasyarakatan
5. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
6. Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan di lingkungan RT.11.
Setiap warga mempunyai hak :
1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat.
2. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
3. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar rapat pengurus baik diminta maupun tidak.
4. Mendapat pelayanan yang sama.
Pasal 11
Warga Berakhir
Warga berakhir, bilamana warga :
1. Meninggal dunia.
2. Mendapat sanksi dari warga berupa dikeluarkan dari warga RT. 11
3. Pindah domisili atau tempat tinggal diluar wilayah RT.11.

Pasal 12
Pengurus
Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yaitu : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi
Tugas dan fungsi Ketua :
1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada warga.
2. Memelihara kerukunan hidup warga.
3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni warga.
4. Mengkoordinasikan kegiatan warga.
5. Menjadi wakil Warga dalam berhubungan dengan Pemerintahan dan atau pihak luar.

Tugas dan fungsi Sekretaris :
1. Melaksanakan administrasi surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
2. Memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua RT. 11 untuk kemajuan dan perkembangan RT. 11,
3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT. 11.

Tugas dan fungsi Bendahara :
1. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan, termasuk kas dan barang inventaris,
2. Melaksanakan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
3. Melaporkan penggunaan uang kas secara periodik kepada Ketua RT. 11.

Seksi-seksi dibentuk oleh Ketua untuk mendukung dan mengkoordinator program kerja RT.11 sesuai fungsi dan tugasnya.

Pasal 13
Pengurus
1. Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif Ketua RT.11 terpilih.
2. Masa bhakti Pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun.
3. Yang dapat menjadi Pengurus RT adalah : Warga yang telah bertempat tinggal tetap(domisili di RT. 11) sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus.
4. Ketua RT tidak boleh merangkap sebagi pengurus RW.
5. Rapat pengurus diadakan secara tidak terjadual.
6. Rapat pengurus membahas tentang manajemen dan program kerja
7. Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan suara.

Pasal 14
Kekuasaan Organisasi
1. Rapat warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
2. Rapat warga menetapkan :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT
3. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program.
3. Rapat warga dilaksanakan secara rutin tiap bulan dan dihadir oleh kepala keluarga
4. Tempat rapat warga dilaksanakan di rumah warga secara bergilir tiap bulan dan warga yang ketempatan rapat warga mendapatkan uang meja sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
5. Materi rapat warga tiap bulan : Menjalin keakraban dan silaturrahim antar anggota, penyampaian informanasi perkembangan RT, RW, Kelurahan, dst, pembahasan program kerja, dan penyampaian laporan keuangan
6. Tiap rapat warga setiap anggota membawa iuran bulanan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
7. Rapat dianggap syah apabila dihadiri oleh setengah (1/2) dari jumlah Warga.
8. Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan minimum dua per tiga (2/3) dari jumlah Warga yang hadir dalam Rapat Warga.
9. Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Warga.
10.             Keputusan Rapat Warga diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
11.             Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan diiakukan berdasarkan suara terbanyak.
12.             Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Warga mempunyai satu hak suara.

Pasal 15
Pergantian dan Pemilihan Ketua RT
1. Pergantian Ketua RT. 11 dilaksanakan setiap 3 tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir.
2. Warga yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RT.11 tidak dapat dipilih kembali dan dapat dipilih kembali menjadi ketua RT apabila semua warga pernah menjadi ketua RT. 11 dengan azas pemerataan.
3. Pemilihan Ketua RT.11 akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing Warga yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT.11 dan dilaksanakan melalui Rapat Warga.
4. Ketua RT.11 dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila :
1. Meninggal Dunia;
2. Berpindah tempat tinggal;
3. Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat.
5. Apabila Ketua RT.11 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Warga dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Warga.

BAB IV
KEUANGAN DAN DANA SOSIAL
Pasal 16
1. Anggaran belanja RT disusun berdasarkan rencana kegiatan.
2. Sumber dana diperoleh :
1. Iuran jimpitan sebesar Rp. 500,-/malam
2. Iuran warga sebesar Rp. 15.000,-/bulan
3. Donatur : sumbangan donatur tidak ditentukan dan tidak mengikat
3. Semua sumber dana disetorkan ke kas RT melalui Bendahara RT
4. Semua pengeluaran kas RT melalui Bendahara diketahui Ketua RT
5. Laporan keuangan dilaporkan kepada Warga setiap bulan.
Pasal 17
Penggunaan Anggaran Rutin
1. Dana RT.11 secara rutin dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, kegiatan sosial, peringatan 17 Agustus, malam 1 H/1 Suro, halal bihalal warga dan lainnya yang disepakti dalam rapat warga.
2. Besaran anggaran ditetapkan dalam rapat warga

Pasal 18
Dana Sosial
1. Alokasi dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga
2. Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apabila
·         Sakit Rawat Inap                       Rp. 300.000,-
·         Meninggal Dunia                        Rp. 500.000,-
3. Dana sosial dibebankan dari kas dana RT 11.
4. Sumbangan / Donatur yang tidak mengikat

BAB V
KEADMINISTRASIAN WARGA
Pasal 19
Pengurusan Adminitrasi
1. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
2. Pengurusan administrasi membawa identitas diri (KTP dan KK)

Pasal 20
Biaya Adminitrasi
Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan biaya administrasi.

BAB VI
PENGGUNAAN FASILITAS RT
Pasal 21
1. Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan RT.11.
2. Penggunaan fasilitas RT (tratak, piring, gelas, soundsystem, sendok, tikar, umbul, dan lainya) untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga.
3. Penggunaan fasilitas tersebut dikenakan biaya.
4. Biaya penggunaan fasilitas tersebut diatas untuk kepentingan diluar warga RT dikenakan biaya berdasarkan ketetapan yang berlaku dan apabila ada kerusakan/kehilangan wajib mengganti sesuai barang tersebut serta dana dimasukkan dalam kas RT serta akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat warga.
5. Setiap penggunaan fasilitas tersebut harus ijin kepada pengurus barang untuk dicatat dalam buku pinjam/pengguna fasilitas


BAB VII
KERJA BAKTI / GOTONG ROYONG
Pasal 22
1. Dalam rangka menumbuhkan kebersamaan diantara warga dan menjaga kebersihan lingkungan, pembangunan sarana prasarana, dan atau lainnya yang diusulkan dalam rapat warga berwujud kerja bakti yang sesuai jadwal yang disepakati warga.
2. Kerja bakti wajib diikuti oleh seluruh warga
3. Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti
4. Biaya yang timbul dibebankan ke kas RT serta dari sumbangan / donatur yang tidak mengikat

BAB VIII
KEAMANAN DAN SISKAMLING
Pasal 23
1. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan warga RT.11 maka dibentuk regu jaga malam
2. Regu jaga malam beranggotakan seluruh warga RT. 11
3. Jaga malam dilaksanakan setiap malam
4. Tamu wajib lapor kepada RT atau pengurus lainnya yang terkait bila menginap 1 X 24 jam.



BAB IX
DANA JIMPITAN
Pasal 24
1. Dalam rangka menjaga keberlangsungan pendanaan kas RT. 11 maka perlu adanya sumber dana dan salah satunya adalah melalui dana jimpitan
2. Dana jimpitan wajib disediakan oleh warga di tiap rumah
3. Dana jimpitan diambil oleh petugas jaga malam dalam waktu 1X24 jam
4. Dana jimpitan disetorkan ke kas RT. 11

BAB X
ANJANG SANA
Pasal 25
Anggota Keluarga Sakit
1. Salah satu anggota warga sakit dirawat inap di rumah sakit atau dirawat di rumah maka dijenguk oleh warga
2. Salah satu anggota warga sakit dirawat inap rumah sakit selama 3×24 jam maka perlu mendapatkan dana sosial berdasarkan pasal 18
3. Salah satu anggota warga sakit dirawat inap di rumah tidak mendapatkan dana sosial tetapi mendapatkan dana yang dihimpun oleh warga dengan iuran sukarela



Pasal 26
Biaya Penggunaan Sarpras
1.      Untuk kepentingan sosial tidak dikenakan biaya, diantaranya : Kematian, Pertemuan warga, Acara kerohanian yang diselenggarakan oleh warga RT.11 dan dihadiri oleh warga RT.11
2.      Untuk kepentingan warga non sosial akan dikenakan kas, diantaranya : Acara pernikahan, Khitan, dll.
3.      Semua peminjaman harus melalui seksi Sarpras guna pencatatan.

BAB XI
PELAKSANAAN HARI BESAR
Pasal 27
1. Pelaksanaan hari besar 17 Agustus, Halal Bihalal, Tahun Baru Hijriyah dilaksanakan oleh warga tiap tahun
2. Pelaksanakan tersebut dikoordinasi oleh panitia
3. Snack atau makanan untuk hidangan perayaan hari besar dimasak oleh pihak kedua atau dimasak oleh ibu-ibu sesuai kesepakatan.
4. Dana dibebankan ke kas RT dan donatur yang bersifat tidak mengikat serta iuran warga yang telah disepakati sebelumnya.




BAB XII
PERMASALAHAN DAN SANKSI
Pasal 28
Permasalahan
1. Permasalahan merupakan dinamika kehidupan berwarga
2. Setiap permasalahan yang timbul didalam warga diselesaikan secara kekeluargaan
3. Apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan permasalah diserahkan kepada pihak yang terkait
Pasal 29
Sanksi
1. Sanksi merupakan salah satu penyelesaian akhir dari suatu permasalahan yang timbul didalam warga
2. Sanksi bertujuan untuk menimbulkan sikap jera melakukan pelanggaran norma-norma atau peraturan didalam masyarakat.
3. Sanksi diberikan melalui beberapa tahap :
1. Teguran pertama sampai ketiga secara lisan
2. Peringatan pertama secara tertulis
3. Peringatan kedua secara tertulis
4. Sanksi sosial sesuai peraturan RT. 11
4. Sanksi dikeluarkan berdasarkan hasil musyawarah warga



BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 30
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Warga yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Warga dan perubahannya syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Warga yang hadir.

BAB XIV
PENUTUP
Pasal 31
Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan RT. 11   RW. 09.

Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal :  Januari 2016
Ketua RT.11

1 comment:

  1. A lucky club casino site
    Lucky Club Casino is the place where you can find a perfect place to play. We also 카지노사이트luckclub have some fantastic casino games such as baccarat, blackjack, roulette,

    ReplyDelete

Back to Top